For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2007 tentang Izin Pembuangan Air Limbah

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 4/2007 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Inactive
Publication Date:12 Februari 2007
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pembuangan Air Limbah
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date12 Februari 2007
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2007 tentang Izin Pembuangan Air Limbah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui pengendalian pembuangan air limbah. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke media air wajib memiliki izin tertulis dari Bupati, yang didasarkan pada hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Izin berlaku selama 5 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan. Persyaratan izin mencakup kewajiban mengolah limbah, memenuhi standar mutu dan kuantitas air limbah, menerapkan cara pembuangan yang sesuai, menyediakan sarana penanggulangan keadaan darurat, serta melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah. Pembuangan air limbah secara sekaligus atau pengenceran untuk memenuhi standar dilarang. Pemilik izin wajib melakukan swapantau dan melaporkan hasilnya secara berkala. Prosedur perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan data perusahaan, KTP penanggung jawab, formulir isian, denah saluran pembuangan, surat pernyataan kesanggupan mengolah limbah, prosedur penanggulangan keadaan darurat, dokumen hasil kajian pembuangan air limbah, dan hasil pemantauan lingkungan terakhir. Bupati wajib memberikan kepastian atas permohonan izin dalam waktu 90 hari kerja setelah persyaratan dipenuhi.

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan kegiatan pembuangan air limbah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah ini. 2. Izin yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pemilik Izin Pembuangan Air Limbah diberi peringatan tertulis apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis izin yang tercantum dalam surat izin yang telah diperoleh. 2. Izin Pembuangan Air Limbah dibekukan apabila pemilik Izin Pembuangan Air Limbah tidak mengindahkan peringatan atau melakukan kegiatan yang terindikasi merugikan lingkungan hidup. 3. Izin Pembuangan Air Limbah dicabut apabila pemegang izin tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan atau Izin Pembuangan Air Limbah yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).