Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2007 tentang Izin Pembuangan Air Limbah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui pengendalian pembuangan air limbah. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke media air wajib memiliki izin tertulis dari Bupati, yang didasarkan pada hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Izin berlaku selama 5 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan.
Persyaratan izin mencakup kewajiban mengolah limbah, memenuhi standar mutu dan kuantitas air limbah, menerapkan cara pembuangan yang sesuai, menyediakan sarana penanggulangan keadaan darurat, serta melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah. Pembuangan air limbah secara sekaligus atau pengenceran untuk memenuhi standar dilarang. Pemilik izin wajib melakukan swapantau dan melaporkan hasilnya secara berkala.
Prosedur perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan data perusahaan, KTP penanggung jawab, formulir isian, denah saluran pembuangan, surat pernyataan kesanggupan mengolah limbah, prosedur penanggulangan keadaan darurat, dokumen hasil kajian pembuangan air limbah, dan hasil pemantauan lingkungan terakhir. Bupati wajib memberikan kepastian atas permohonan izin dalam waktu 90 hari kerja setelah persyaratan dipenuhi.