1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki izin pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 112 ayat (1), Pasal 113, dan Pasal 114 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).