For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 1/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2016Publication Date:4 April 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date04 April 2016
Publication Date04 April 2016
Place of EnactmentSleman

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2007 tentang Izin Pembuangan Air limbah (Lembaran Daeerah Kabupaten Sleman Nomor 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

  1. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat Sleman.
  2. Melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  3. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  4. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  5. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan terutama sebagai kawasan resapan air.
  6. Mengantisipasi isu lingkungan global (dampak perubahan iklim).
  7. Menjamin pemenuhan dan pelindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  9. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan masa depan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH.
  2. Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan fokus pada pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, serta pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa dan ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
  4. Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  5. Perizinan yang meliputi AMDAL, UKL-UPL, SPPL, izin lingkungan, dan izin pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  6. Hak, kewajiban, dan larangan terkait pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  7. Peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. Sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
  9. Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
  10. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, usaha dan/atau kegiatan yang telah berkonstruksi atau operasional tetapi belum memiliki Amdal atau UKL-UPL dan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini wajib mengajukan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Jenis dokumen lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk yang wajib Amdal berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan untuk yang wajib UKL-UPL berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melakukan pembangunan fasilitas masyarakat sesuai rekomendasi OPD. 4. Dokumen lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan izin lingkungan. 5. Dalam hal pejabat pengawas lingkungan hidup daerah belum ditetapkan, pengawasan dilakukan oleh OPD. 6. Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 2. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki izin pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 112 ayat (1), Pasal 113, dan Pasal 114 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).