on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 19/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Tidak termasuk objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawannya sendiri, serta kedutaan, konsultan, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan tempat parkir.
Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. SKPDKBT diterbitkan jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang. STPD dapat diterbitkan jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Bupati. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan. Bupati juga dapat mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, atau mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar wajib pajak.