Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang penerbangan. Peraturan ini mengatur keselamatan penerbangan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian aerodrome, termasuk aerodrome yang berdiri sendiri, di bandar udara, dan heliport. Penanggung jawab aerodrome, penyelenggara bandar udara, dan penyelenggara heliport diwajibkan untuk memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui audit, inspeksi, pengamatan, dan pemantauan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.