on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome)
Also known as: Permenhub 83/2017 · Permenhub No. 83 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 83 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai bandar udara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015. Penyempurnaan ini dilakukan agar sesuai dengan ICAO Annex 14 edisi ke-7 amandemen ke-13.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberlakuan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 yang mencakup pengoperasian bandar udara, sertifikasi, dan register bandar udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan peraturan ini. Penyelenggara bandar udara diwajibkan memiliki sertifikat dan register sesuai dengan kapasitas dan jenis operasionalnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penyelenggara untuk mematuhi standar keselamatan, termasuk sistem manajemen keselamatan dan pelaporan insiden.