For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 4/2019 · Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 2019Publication Date:4 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 1439) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1441).

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas BNPB meliputi pemberian pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana, penetapan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyampaian informasi kepada masyarakat, pelaporan kepada Presiden, pengelolaan sumbangan/bantuan, pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kewajiban lain sesuai peraturan, dan penyusunan pedoman pembentukan BPBD.

Dalam melaksanakan tugasnya, BNPB menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan/rekomendasi; perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi; serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BNPB terdiri atas Kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana. Unsur pelaksana terdiri dari Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, dan Inspektorat Utama. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam penanggulangan bencana.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)