on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Also known as: Peraturan BNPB 4/2019 · Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas BNPB meliputi pemberian pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana, penetapan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyampaian informasi kepada masyarakat, pelaporan kepada Presiden, pengelolaan sumbangan/bantuan, pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kewajiban lain sesuai peraturan, dan penyusunan pedoman pembentukan BPBD.
Dalam melaksanakan tugasnya, BNPB menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan/rekomendasi; perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi; serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Organisasi BNPB terdiri atas Kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana. Unsur pelaksana terdiri dari Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, dan Inspektorat Utama. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam penanggulangan bencana.