For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 10/2013 · Perka BNPB No. 10 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date10 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 dan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini mencakup restrukturisasi organisasi, termasuk pembentukan Direktorat Penanganan Pengungsi yang baru, yang bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang penanganan pengungsi. Direktorat ini terdiri dari beberapa subdirektorat yang mengurus perlindungan, pemberdayaan, kompensasi, pengembalian hak, dan penempatan pengungsi. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada struktur Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan penambahan dan penghapusan beberapa direktorat.

1. Upaya penyesuaian dan peralihan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dilaksanakan akibat dikeluarkannya peraturan ini, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)