For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:22 November 2012Publication Date:22 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date22 November 2012
Publication Date22 November 2012
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan. 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 5. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. 6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemandirian kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan desentralisasi yang lebih bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur, meliputi: * Retribusi Pelayanan Kesehatan * Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan * Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum * Retribusi Pelayanan Pasar * Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor * Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran * Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus * Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Objek dan Subjek Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan prinsip penetapan tarif retribusi. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa umum, termasuk rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tarif persampahan berdasarkan jenis dan volume sampah, tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan, tarif pelayanan pasar berdasarkan jenis fasilitas, tarif pengujian kendaraan bermotor berdasarkan jenis kendaraan, tarif pemeriksaan alat pemadam kebakaran berdasarkan jenis alat, tarif penyedotan kakus, dan tarif pengendalian menara telekomunikasi. 5. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan retribusi. 6. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Persampahan/ Kebersihan. 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 5. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. 6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. dapat ditagih dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat ditetapkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen ) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Aparat Pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.