For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 4/2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 Juni 2014
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD, UPTD Puskesmas dan jaringannya, UPTD Balai Kesehatan dan UPTD Laboratorium dan Penyehatan Lingkungan, dengan komponen tarif yang mencakup jasa sarana dan jasa pelayanan (jasa medis, jasa para medis, dan tenaga administrasi). Selain itu, peraturan ini juga mengubah besaran tarif retribusi untuk menara telekomunikasi seluler menjadi 1,8% dari Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan memperluas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi jasa umum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)