Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan kekayaan daerah. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang tersebut. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan pengendalian operasional, pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga, Kepegawaian, serta Program dan Keuangan), Bidang Penerimaan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Informasi Keuangan Daerah, Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan administratif, Bidang Penerimaan mengelola pendapatan daerah, Bidang Anggaran melaksanakan perencanaan anggaran, Bidang Perbendaharaan melaksanakan perbendaharaan daerah, Bidang Akuntansi dan Informasi Keuangan Daerah menyelenggarakan akuntansi dan informasi keuangan daerah, dan Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah mengelola kekayaan daerah. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai bidang keahlian masing-masing.