on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM)
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 5/2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM). Perubahan tersebut meliputi penambahan satu kecamatan dan perubahan luasan lokasi KTM, serta perubahan peta lokasi. Lokasi KTM kini mencakup Kecamatan Mandastana, Jejangkit, Belawang, Barambai, Rantau Badauh, Cerbon, dan Marabahan, dengan luas wilayah 60.426 Ha. Detail lokasi wilayah sesuai dengan Peta Kawasan Kota Terpadu Mandiri yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.