For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-04/MBU/06/2020 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/06/2020

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juli 2020Publication Date:26 Juni 2020
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date06 Juli 2020
Publication Date26 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tanggung jawab dalam proses pengusulan calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru, persyaratan formal dan materiil bagi calon Direksi, serta prosedur evaluasi dan penetapan calon. Persyaratan formal meliputi kriteria hukum dan integritas, sementara persyaratan materiil mencakup pengalaman, keahlian, dan kepemimpinan. Proses evaluasi melibatkan Tim Evaluasi dan Lembaga Profesional, dengan hasil yang disampaikan kepada Direksi BUMN untuk penetapan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme persetujuan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Menteri BUMN.

(-)

(-)