on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
Also known as: Permen KKP PER.37/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.37/MEN/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir (LPSKP). LPSKP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan Pesisir. LPSKP bertugas melaksanakan penelitian sumber daya dan kerentanan pesisir.
Tugas dan Fungsi:
Susunan Organisasi:
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Peneliti, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya.
LPSKP berlokasi di Bungus, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.