on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
Also known as: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir (LRSDKP). LRSDKP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. LRSDKP bertugas melaksanakan kegiatan riset sumber daya dan kerentanan pesisir.
Tugas dan Fungsi: LRSDKP memiliki fungsi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset sumber daya dan kerentanan pesisir, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Struktur Organisasi: Susunan organisasi LRSDKP terdiri atas Subseksi Tata Operasional, Subseksi Pelayanan Teknis, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subseksi Tata Operasional bertugas menyusun rencana program dan anggaran, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Subseksi Pelayanan Teknis bertugas memberikan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana riset. Urusan Tata Usaha bertugas melakukan administrasi kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan riset sumber daya dan kerentanan pesisir serta kegiatan lain yang sesuai dengan keahlian masing-masing.
Tata Kerja: LRSDKP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. Kepala LRSDKP menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu. Setiap unsur di LRSDKP harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.