Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta menindaklanjuti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri terkait pengelolaan keuangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas umum pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang berada pada Bupati dan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Asas umum dan struktur APBD, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Proses penyusunan Rancangan APBD, yang melibatkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD), dan RKA-PPKD.
- Pelaksanaan APBD, yang mencakup penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD dan DPA-PPKD), pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta anggaran pembiayaan daerah.
- Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, yang harus disusun dan dibahas bersama DPRD.
- Penatausahaan keuangan daerah, yang meliputi penatausahaan oleh pengguna anggaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang meliputi penyusunan laporan keuangan oleh SKPD dan PPKD.
- Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
- Pengelolaan kekayaan dan kewajiban daerah, termasuk pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Penyelesaian kerugian daerah.
- Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).
- Pengaturan pengelolaan keuangan daerah melalui peraturan Bupati.
Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat terkait pengelolaan keuangan daerah, seperti Bupati, Sekretaris Daerah, PPKD, kepala SKPD, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran. Juga diatur mengenai proses penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran.