For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 10/2017 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:15 November 2017Publication Date:16 Oktober 2017
Standar Akuntansi PemerintahPengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date15 November 2017
Publication Date16 Oktober 2017
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor I Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup: - **Pasal 20:** Rincian PAD yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. - **Pasal 23:** Penghapusan ayat (2) mengenai hibah. - **Pasal 36:** Perubahan pada ayat (5) huruf a mengenai RKA-PPKD yang digunakan untuk menampung pendapatan dari Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. - **Pasal 54:** Perubahan pada ayat (3) huruf a mengenai DPA-PPKD yang digunakan untuk menampung pendapatan dari Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. - **Pasal 56:** Penghapusan ayat (4) dan (5) mengenai penerimaan daerah yang dilakukan melalui rekening Bendahara Umum Daerah. - **Pasal 58:** Perubahan pada ayat (1) mengenai penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran. - **Pasal 91:** Perubahan mengenai penatausahaan Bendahara Penerimaan SKPD dan Bendahara Penerimaan PPKD. - **Pasal 95:** Perubahan mengenai penatausahaan Bendahara Pengeluaran SKPD dan Bendahara Pengeluaran PPKD. - **Pasal 99:** Perubahan pada ayat (3) mengenai laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. - **Pasal 100:** Perubahan pada ayat (2) mengenai laporan keuangan pemerintah daerah. - **Pasal 104:** Penambahan ayat (2a) mengenai penetapan besaran defisit APBD. - **Pasal 109:** Perubahan pada ayat (4) mengenai saldo rekening penerimaan yang wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah. - **Pasal 143A:** Penambahan pasal mengenai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) pada SKPD.

(-)

(-)