on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 6/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 yang telah diubah dua kali) perlu ditinjau kembali.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.