For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 19/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2005Publication Date:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date23 Desember 2005
Publication Date23 Desember 2005
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pidana dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan perubahan nomenklatur Dinas Pendapatan menjadi Dinas Keuangan Daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Definisi Istilah:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas, Pajak Hiburan, Pembayaran, dan Kas Daerah. 2. **Sanksi:** Perubahan pada Pasal 29 ayat (3) mengenai sanksi bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan lain dalam Peraturan Daerah sehingga merugikan Keuangan Daerah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah).

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan lainnya dalam Peraturan daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Limapuluh Juta Rupiah).