Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pidana dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan perubahan nomenklatur Dinas Pendapatan menjadi Dinas Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Definisi Istilah:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas, Pajak Hiburan, Pembayaran, dan Kas Daerah.
2. **Sanksi:** Perubahan pada Pasal 29 ayat (3) mengenai sanksi bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan lain dalam Peraturan Daerah sehingga merugikan Keuangan Daerah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah).