For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 8/2018 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Agustus 2018Publication Date:9 Agustus 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Agustus 2018
Publication Date09 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 42 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017, serta Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, serta istilah-istilah terkait pengujian perangkat telekomunikasi.
  2. Persyaratan dan mekanisme pengisian jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing.
  3. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi oleh pejabat yang berwenang.
  4. Uraian tugas Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatan Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Kalibrasi Alat Ukur.
  5. Sanksi administratif bagi Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang tidak mencapai sasaran kinerja akhir tahun.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam pengujian perangkat telekomunikasi.

(-)

1. Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang tidak mencapai sasaran kinerja akhir tahun diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan pengurangan tunjangan kinerja.