Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan-jabatan fungsional tersebut. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
Ketentuan Substansial:
- Jabatan fungsional yang diatur adalah Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
- Pengendali Frekuensi Radio bertugas melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio. Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio bertugas melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio. Penguji Perangkat Telekomunikasi bertugas melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi bertugas melaksanakan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
- Pengangkatan dalam jabatan fungsional dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai bidang, dan nilai kinerja baik.
- Diatur mengenai pengelolaan kinerja yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut. Pengembangan kompetensi juga diatur, termasuk pemenuhan standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.