Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Barat untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan keterpaduan penataan ruang wilayah daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis agro, energi terbarukan, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah (sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana), pengembangan pola ruang wilayah (kawasan lindung dan budi daya), dan pengembangan kawasan strategis (dari sudut kepentingan ekonomi, sosial, dan daya dukung lingkungan). Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat kegiatan secara berjenjang, menjaga keterkaitan antar kawasan perkotaan dan perdesaan, mengembangkan Kota Liwa sebagai pusat pelayanan sosial-ekonomi, serta mengembangkan fungsi kawasan perdesaan sesuai potensi wilayah. Selain itu, strategi juga mencakup pembangunan prasarana dan sarana transportasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, pembangunan sistem jaringan prasarana dan fasilitas sosial, penyusunan program mitigasi bencana, dan pengembangan energi baru terbarukan. Peraturan ini juga mengatur rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, peran masyarakat dan kelembagaan.