For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2010 - 2030

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 1/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2012Publication Date:21 Februari 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2010 - 2030
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date21 Februari 2012
Publication Date21 Februari 2012
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2004 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Barat untuk periode 2010-2030. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan Kabupaten Lampung Barat sebagai kabupaten konservasi yang berbasis agro, kelautan, dan mitigasi bencana. Kebijakan penataan ruang meliputi penguatan fungsi kawasan lindung, pengembangan pemanfaatan sumber daya alam berbasis konservasi, peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian ramah lingkungan, pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan kelautan, serta pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas. Strategi yang digunakan mencakup penetapan tata batas kawasan lindung dan budidaya, rehabilitasi lingkungan berbasis masyarakat, peningkatan pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya keanekaragaman hayati, kerjasama regional dan internasional, pengembangan energi baru terbarukan, pengembangan kegiatan konservasi bernilai sosial-ekonomi, peningkatan teknologi pertanian, peningkatan pemasaran hasil pertanian, pengembangan industri pengolahan hasil agro, pengembangan penelitian dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pengembangan pariwisata, serta pembangunan prasarana dan sarana transportasi yang berimbang dan mitigasi bencana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. 2. Pemanfaatan ruang yang sah menurut Peraturan Daerah tentang tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. 3. Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan Peraturan Daerah tata ruang ini dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak.

1. Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. 2. Setiap orang dan/atau korporasi yang melanggar ketentuan pengaturan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 3. Arahan pengenaan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.