For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Pada Layanan Umum

Also known as: PMK 136/PMK.05/2016 · PMK No. 136/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2016Publication Date:13 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Aset Pada Layanan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 September 2016
Publication Date13 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum (BLU) guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset BLU dikelola secara optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan aset meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan aset. BLU dapat melakukan kerja sama operasional (KSO) dan kerja sama sumber daya manusia/manajemen (KSM) dengan pihak lain untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aset serta meningkatkan pendapatan BLU. Mitra dalam KSO dan KSM dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemilihan mitra dan penyusunan naskah perjanjian KSO atau KSM.

1. KSO dan KSM yang telah dilaksanakan oleh BLU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Naskah perjanjian KSO atau KSM harus memuat klausul sanksi.