Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat (Sekretariat KI Pusat). Sekretariat KI Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat. Secara operasional, Sekretariat KI Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tugas Sekretariat KI Pusat adalah melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Fungsi Sekretariat KI Pusat meliputi penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program, penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik, pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan. Susunan organisasi Sekretariat KI Pusat terdiri atas Bagian Perencanaan, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, dan Bagian Umum. Setiap bagian memiliki subbagian dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.