For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/3/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/3/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

Also known as: Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/3/2010 · Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/3/2010

Status:
Inactive
Effective Date:11 Maret 2010Publication Date:11 Maret 2010
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date11 Maret 2010
Publication Date11 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tujuan membentuk Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Sekretariat ini berfungsi sebagai pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola bagi Komisi Informasi Pusat. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Bagian Perencanaan, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, serta Bagian Umum. Setiap bagian memiliki subbagian yang bertanggung jawab atas tugas-tugas spesifik seperti penyusunan rencana program, administrasi pengaduan, dan pengelolaan keuangan.

(-)

(-)