on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Also known as: PERPRES 164/2015 · PERPRES No. 164 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 164 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau yang bekerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Besarnya tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.