on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Also known as: PERPRES 115/2014 · PERPRES No. 115 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dengan persetujuan Menteri PANRB. Pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.