For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 166 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 166 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan

Also known as: Permenhub 166/2015 · Permenhub No. 166 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 166 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2015Publication Date:28 Oktober 2015
Kemitraan Pemerintah & SwastaPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Oktober 2015
Publication Date28 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 terkait konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang telah dibangun, dikembangkan, dan/atau dioperasikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perubahan tersebut meliputi pengelolaan fasilitas yang telah dibangun atau dikembangkan oleh Pemerintah dan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN kepelabuhanan, pengelolaan fasilitas oleh Badan Usaha Pelabuhan BUMN, dan pengelolaan fasilitas oleh Badan Usaha Pelabuhan non-BUMN. Pemberian konsesi dalam rangka pengusahaan jasa kepelabuhanan dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan. Masa konsesi yang telah berakhir dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)