on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Also known as: Permenhub 48/2021 · Permenhub No. 48 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Tujuannya adalah untuk mengatur konsesi dan bentuk kerja sama lainnya antara penyelenggara pelabuhan dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara penyelenggara pelabuhan dan badan usaha pelabuhan, serta menetapkan jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan, seperti pengelolaan fasilitas pelabuhan, pembangunan pelabuhan baru, dan pengembangan terminal baru. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip kerja sama yang harus adil, terbuka, transparan, bersaing, dan saling menguntungkan. Badan usaha pelabuhan diwajibkan untuk melaporkan kegiatan usaha jasa terkait kepelabuhanan kepada penyelenggara pelabuhan jika kerja sama belum terlaksana.