on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
Also known as: PMK 55/PMK.010/2020 · PMK No. 55/PMK.010/2020
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk kain. Berdasarkan laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk kain menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk kain dari semua negara, kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini berlaku sebagai tambahan bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Peraturan ini berlaku mulai 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022.