For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain

Also known as: PMK 55/PMK.010/2020 · PMK No. 55/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2020Publication Date:27 Mei 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Mei 2020
Publication Date27 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk kain. Berdasarkan laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk kain menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk kain dari semua negara, kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini berlaku sebagai tambahan bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Peraturan ini berlaku mulai 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022.

1. Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean. 2. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat. 3. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)