For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1978 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura

Also known as: PP 27/1978 · PP No. 27 Tahun 1978 · PP Nomor 27 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:23 September 1978Publication Date:23 September 1978
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 1978
Publication Date23 September 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Martapura.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Umum Kertas Martapura karena tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Pembubaran ini dilakukan dengan menunjuk tim likuidasi yang terdiri dari wakil-wakil dari Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Perusahaan Umum Kertas Martapura. Tim ini bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi, termasuk pembentukan, perincian tugas, masa kerja, dan pembiayaan. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan menjadi milik negara. Peraturan ini juga menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 dan semua peraturan pelaksanaannya tidak berlaku lagi.

(-)

(-)