on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Martapura
Also known as: PP 3/1974 · PP No. 3 Tahun 1974 · PP Nomor 3 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendirikan Perusahaan Umum Kertas Martapura (PERUM KERTAS MARTAPURA) sebagai badan usaha yang mengelola Proyek Kertas Martapura. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, guna meningkatkan pendapatan nasional melalui kegiatan produksi di sektor industri pulp dan kertas.
Ketentuan Substansial
Perusahaan ini didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang produksi pulp dan kertas, serta kegiatan terkait lainnya seperti penelitian, perbaikan, pemeliharaan, dan perdagangan. Perusahaan juga bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.