For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019

Also known as: Permenko Polhukam 3/2016 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2016 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2015Publication Date:26 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-13/Menko/1/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2010-2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-13/Menko/6/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-13/Menko/1/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2010-2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Tahun 2015-2019. Rencana Strategis ini berfungsi sebagai panduan dalam penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, pengendalian, dan kegiatan koordinasi di bidang politik, hukum, dan keamanan untuk periode 2015-2019.

Rencana Strategis ini dapat diubah jika terdapat undang-undang yang mengamanatkan perubahan atau jika terjadi perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Kemenko Polhukam.

Visi Kemenko Polhukam dalam rencana ini adalah terciptanya koordinasi yang efektif untuk mewujudkan keamanan nasional dan kedaulatan wilayah dalam masyarakat yang demokratis berlandaskan hukum. Misi yang diemban adalah meningkatkan kualitas koordinasi perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Tujuan strategis yang ingin dicapai meliputi:

  1. Efektivitas sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan bidang politik, hukum, dan keamanan.
  2. Peningkatan kapasitas kelembagaan Kemenko Polhukam dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kebijakan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Sasaran strategisnya mencakup reformasi birokrasi dan tata kelola, penegakan hukum, peningkatan kualitas demokrasi dan diplomasi, stabilitas keamanan, serta koordinasi pengarusutamaan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.

(-)

(-)