For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019

Also known as: Permenko Polhukam 1/2018 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2018 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:24 Januari 2018Publication Date:17 Januari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date24 Januari 2018
Publication Date17 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 diubah untuk mengatur kondisi di mana Rencana Strategis dapat diubah, yaitu jika ada amanat perubahan dari peraturan perundang-undangan, perubahan struktur organisasi atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga, perubahan lingkungan sasaran strategis, atau hasil evaluasi atas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019 diubah dan diganti dengan lampiran baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)