For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: PMK 226/PMK.03/2021 · PMK No. 226/PMK.03/2021

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2022Publication Date:31 Desember 2021
Ketentuan PerpajakanPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2022
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19 dan memperpanjang fasilitas pajak penghasilan bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Insentif ini mencakup pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 untuk impor dan perolehan barang tertentu yang digunakan dalam penanganan pandemi. Barang-barang tersebut meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, dan peralatan pelindung diri. Selain itu, industri farmasi yang memproduksi vaksin dan obat untuk COVID-19 juga mendapatkan pembebasan pajak. Fasilitas pajak penghasilan dengan tarif 0% juga diberikan kepada tenaga kesehatan hingga 30 Juni 2022.

1. Pihak Tertentu yang membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020, baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran elektronik sampai dengan 30 Juni 2022, tetap dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah meskipun tidak membuat kode billing.

(-)