For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Also known as: PMK 83/PMK.03/2021 · PMK No. 83/PMK.03/2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:1 Juli 2021
Ketentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date01 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan COVID-19, khususnya dalam produksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, pemberian sumbangan, penyediaan tenaga sumber daya manusia di bidang kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Latar belakangnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang memberikan fasilitas Pajak Penghasilan hanya hingga 30 Juni 2021, sehingga diperlukan perubahan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perpanjangan pemberlakuan fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Fasilitas tersebut meliputi tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, dan pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Pemberlakuan fasilitas ini diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

(-)

(-)