For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 43/2018 · Permendagri No. 43 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juni 2018Publication Date:31 Mei 2018
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Juni 2018
Publication Date31 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). IPDN adalah unit organisasi setara Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan. Tugas IPDN adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, akademik, dan profesi di bidang kepamongprajaan. Fungsi IPDN meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan tinggi kepamongprajaan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kemampuan, keterampilan, dan karakter kepamongprajaan, pengembangan ilmu pemerintahan, pemberian pertimbangan akademis kepada Menteri, penatausahaan pendidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi IPDN terdiri atas Penanggung Jawab (Menteri), Dewan Penyantun, Senat Institut, Rektor dan Wakil Rektor, Biro, Lembaga, Fakultas, Program Pascasarjana, Program Profesi Kepamongprajaan, Kampus Jakarta, Kampus Daerah, dan Unsur Penunjang. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk struktur organisasi di tingkat biro, bagian, dan subbagian. Selain itu, diatur pula mengenai kelompok jabatan fungsional yang memiliki tugas sesuai dengan bidang keahlian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Penyesuaian anggaran berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh pejabat di lingkungan IPDN akan dilantik berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)