For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 2/2021 · Permendagri No. 2 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2021Publication Date:18 Januari 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Januari 2021
Publication Date18 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Beberapa perubahan signifikan dilakukan terhadap struktur organisasi dan tata kerja IPDN, termasuk penghapusan dan pengubahan pasal-pasal yang mengatur bagian-bagian tertentu dalam organisasi. Perubahan ini mencakup restrukturisasi bagian akademik, teknologi pendidikan, perencanaan, administrasi umum dan keuangan, serta bagian lainnya. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pembentukan kelompok jabatan fungsional yang dipimpin oleh tenaga fungsional dengan jenjang tertinggi atau koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional.

(-)

(-)