For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Also known as: Permendikdasmen 4/2026 · Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 · Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2026Publication Date:8 Januari 2026
PendidikanKetenagakerjaanHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
ThemePerlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
LocationKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date12 Januari 2026
Publication Date08 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 356).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis perlindungan yang diberikan, meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
  2. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil.
  3. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan lain yang menghambat pelaksanaan tugas.
  4. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain terkait K3.
  5. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual mencakup perlindungan terhadap hak cipta dan hak milik industri.
  6. Bentuk perlindungan dilakukan melalui advokasi nonlitigasi (konsultasi hukum, mediasi, pemenuhan/pemulihan hak) dan litigasi (bantuan penasihat hukum).
  7. Pihak yang memberikan perlindungan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan.
  8. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Perlindungan (Satgas Perlindungan) di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi profesi, serta tugas-tugasnya.
  9. Tindakan pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis.
  10. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis kepada Satgas Perlindungan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian.

(-)

(-)