For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Also known as: Permendikbud 10/2017 · Permendikbud No. 10 Tahun 2017 · Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2017Publication Date:28 Februari 2017
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePerlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date01 Maret 2017
Publication Date28 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas mereka. Perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan untuk mendukung fungsi dan peran strategis mereka dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain. Perlindungan profesi meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang menghambat pelaksanaan tugas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta dan/atau hak kekayaan industri.

Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan ini. Kementerian dapat melakukan advokasi nonlitigasi, termasuk konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan. Kementerian dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam melaksanakan perlindungan ini.

(-)

(-)