Undang-undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953 tentang Kenaikan Jumlah Maksimum Porto dan Bea menjadi Undang-Undang. Latar belakang penetapan ini adalah peningkatan harga sejak tahun 1950 yang menyebabkan tarif pos dalam negeri perlu disesuaikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pos dalam negeri dengan tingkat kenaikan harga yang terjadi di masyarakat dan menyeimbangkan tarif pos dalam negeri dengan tarif pos luar negeri yang telah dinaikkan.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah perubahan terhadap Reglement voor de Brieven-en Pakketpost. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis kiriman pos, seperti surat, kartu pos, surat kabar, barang cetakan, bungkusan, dan paket pos. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap bea untuk mencatatkan surat, bea pencatatan harga surat dan paket pos, serta bea memungut uang dengan surat tercatat. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp. 40.000.000,- per tahun.