For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151)

Also known as: UU 30/1956 · UU No. 30 Tahun 1956 · UU Nomor 30 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1956Publication Date:26 Desember 1956
Perdagangan Dalam NegeriTeknologi, Media & TelekomunikasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1956
Publication Date26 Desember 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 151).

Undang-Undang ini mengubah dan menambah "Postordonnantie 1935" untuk membebaskan barang cetakan Braille dari biaya pos, baik untuk pengiriman dalam negeri maupun luar negeri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Convention Postale Universelle 1952 yang membebaskan barang cetakan Braille dari bea pos dalam hubungan internasional. Perubahan dilakukan dengan meniadakan Pasal 4 ayat 1 huruf e dari "Postordonnantie 1935" dan menambahkan ayat baru, yaitu Pasal 4 ayat (4), yang menyatakan bahwa barang cetakan Braille dibebaskan dari porto dan bea. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan bantuan kepada orang buta dengan membebaskan mereka dari biaya pengiriman barang cetakan Braille, mengingat dampak finansial bagi negara dianggap tidak signifikan.

(-)

(-)