For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019

Also known as: Permendesa PDTT 15/2015 · Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2016Publication Date:2 Oktober 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeRencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date24 Februari 2016
Publication Date02 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) untuk periode 2015-2019. Renstra KDPDTT ini berfungsi sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja). Ruang lingkup Renstra KDPDTT meliputi pendahuluan (kondisi umum, potensi permasalahan, isu strategis nasional), visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, serta target kinerja dan kerangka pendanaan. Tujuan utama Renstra ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan desa mandiri, mempercepat pembangunan daerah tertinggal, meningkatkan ketersediaan sarana-prasarana dasar di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana dan konflik, serta meningkatkan kesejahteraan transmigran. Sasaran strategisnya mencakup pengurangan jumlah desa tertinggal, pengentasan daerah tertinggal, peningkatan ketahanan pangan, konektivitas wilayah perbatasan dan pulau kecil, serta pengembangan kawasan transmigrasi.

(-)

(-)