For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2018 - 2019

Also known as: Permendesa PDTT 1/2019 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2019Publication Date:11 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeRencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2018 - 2019
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date18 Maret 2019
Publication Date11 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Menteri sebelumnya, Nomor 15 Tahun 2015, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 2018-2019.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di antara unit kerja dalam Kementerian, termasuk Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan, untuk memantau penyusunan Rencana Strategis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan Rencana Kerja berdasarkan Rencana Strategis yang terdiri dari Buku I, Buku II, dan Buku III. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)