For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan

Also known as: Peraturan KPPU 4/2012 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2012 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2012Publication Date:27 Agustus 2012
Badan Usaha & PerdaganganPersaingan Usaha & Antimonopoli

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemePedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date27 Agustus 2012
Publication Date27 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai penetapan keterlambatan pemberitahuan dan denda administrasi keterlambatan sebagaimana diatur dalam Bab IV huruf e Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2011.

Peraturan Komisi ini mengatur tentang pedoman pengenaan denda keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pemberitahuan tersebut, yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban bagi badan usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lama 30 hari kerja sejak tanggal efektif yuridis. 2. Penetapan tanggal efektif yuridis berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha (Perseroan Terbatas atau non-Perseroan Terbatas) dan jenis tindakan korporasi (penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham). 3. KPPU berwenang melakukan penyelidikan terhadap pemberitahuan yang dilaporkan dan dapat melakukan monitoring berdasarkan data atau informasi dari berbagai sumber. 4. Proses penetapan keterlambatan pemberitahuan melibatkan Rapat Komisi, Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang Majelis Komisi (terdiri dari Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan), dan Putusan Komisi. 5. KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa denda administratif terhadap badan usaha yang terlambat melakukan pemberitahuan.

(-)

1. Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa denda administratif terhadap badan usaha yang terlambat melakukan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan. 2. Denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).