on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 22 Tahun 2014 tentang Gugus Keamanan Nuklir
Also known as: Perka Batan 22/2014 · Perka Batan No. 22 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir secara profesional, sistematis, dan terintegrasi. Tugas pokok Gugus Keamanan Nuklir adalah melaksanakan pengelolaan keamanan nuklir dan pemeliharaan ketertiban di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Fungsi Gugus Keamanan Nuklir adalah mewujudkan keamanan nuklir dan ketertiban di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Peranan Gugus Keamanan Nuklir adalah sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dalam pengelolaan keamanan nuklir, pemeliharaan ketertiban, dan penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Struktur Organisasi Gugus Keamanan Nuklir meliputi unsur Pemimpin, Penanggung Jawab, dan Pelaksana. Pemimpin Gugus Keamanan Nuklir terdiri atas Pemimpin Utama (Kepala BATAN), Pemimpin Umum (Sekretaris Utama), Pemimpin Administratif (Kepala Biro yang membawahkan Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir), dan Pemimpin Teknis Operasional (Kepala Pusat yang membawahkan Unit Pengamanan Nuklir (UPN) dan Kepala Biro yang membawahkan Subbagian Pengamanan Dalam). Pemimpin Utama berwenang menetapkan dan mengendalikan kebijakan keamanan nuklir. Pemimpin Umum berwenang menetapkan pola pengamanan dan keamanan nuklir serta pola kerja sama dengan instansi terkait. Pemimpin Administratif bertugas membina kompetensi, pengelolaan keamanan, penerapan sistem manajemen keamanan, budaya keamanan nuklir, koordinasi, mengusulkan pengadaan, dan mengevaluasi hasil pembinaan Gugus Keamanan Nuklir.
Penanggung Jawab adalah Kepala Bagian yang membawahi Keamanan dan Pengamanan Nuklir, yang berwenang mengkoordinasikan, memberikan supervisi, meminta laporan, memantau, dan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan keamanan dan pengamanan nuklir. Pelaksana Gugus Keamanan Nuklir terdiri atas Pelaksana Administratif dan Pelaksana Teknis Operasional. Pelaksana Administratif terdiri atas Kepala Subbagian Keamanan Nuklir, Kepala Subbagian Pengamanan Instalasi Nuklir, Penelaah, dan Pemroses. Pelaksana Teknis Operasional terdiri atas Kepala Subbagian Pengamanan Dalam, Kepala Unit Pengamanan Nuklir, Pengelola, Komandan Regu, Pengadministrasi, Operator, dan Petugas Pengamanan Instalasi Nuklir.
Penanggung Jawab dan Pelaksana Gugus Keamanan Nuklir wajib memiliki kompetensi di bidang keamanan dan keselamatan nuklir, yang diperoleh melalui pelatihan. Mereka juga wajib memiliki Kartu Tanda Anggota Satuan Pengamanan (KTA Satpam) yang dikeluarkan oleh Polri sebagai identitas kewenangan. Mereka juga wajib mengenakan pakaian seragam dan dilengkapi dengan peralatan keamanan. Pelaksana Teknis Operasional wajib membuat laporan kegiatan harian, bulanan, tahunan, laporan kejadian, dan laporan pengawalan dan pengamanan. Hari kerja bagi Penanggung Jawab dan Pelaksana Gugus Keamanan Nuklir ditetapkan 5 hari kerja (non-shift) atau 7 hari kerja (shift). Pemimpin Teknis Operasional dapat melakukan pemenuhan sumber daya Petugas Pengamanan Instalasi Nuklir melalui pengadaan jasa Satpam alih daya dengan persyaratan tertentu.