on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Also known as: Perka Batan 13/2016 · Perka Batan No. 13 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir secara profesional, sistematis, dan terintegrasi. Tugas pokok Gugus Keamanan Nuklir adalah melaksanakan pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir. Fungsi Gugus Keamanan Nuklir yaitu melindungi kawasan kerja dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan perundang-undangan. Peranan Gugus Keamanan Nuklir yaitu sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dalam pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir, penegakan peraturan perundang-undangan, menumbuhkembangkan kesadaran, kewaspadaan, dan budaya keamanan nuklir.
Struktur organisasi Gugus Keamanan Nuklir meliputi unsur pimpinan, penanggung jawab, dan pelaksana. Pimpinan terdiri dari Pemimpin Utama, Pemimpin Umum, Pemimpin Taktis, dan Pemimpin Teknis Operasional. Pemimpin Utama menetapkan kebijakan keamanan nuklir. Pemimpin Umum menetapkan pola pengamanan nuklir dan pola kerja sama dengan instansi terkait. Pemimpin Taktis membina kompetensi, memelihara ketertiban, mengkoordinasikan sistem keamanan nuklir, dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan. Pemimpin Teknis Operasional membina teknis operasional, menerapkan sistem keamanan, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Penanggung jawab mengkoordinasikan dan melakukan supervisi serta evaluasi pelaksanaan pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir. Pelaksana terdiri dari Pelaksana Taktis dan Pelaksana Teknis Operasional. Hari kerja bagi Penanggung Jawab dan Pelaksana ditetapkan 5 hari kerja bagi yang melaksanakan kerja non shift dan 7 hari kerja bagi yang melaksanakan kerja shift. Penanggung Jawab dan Pelaksana wajib memiliki kompetensi di bidang keamanan dan keselamatan nuklir melalui pelatihan dan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Penanggung Jawab dan Pelaksana wajib mengenakan pakaian seragam dinas selama melaksanakan tugas, kecuali dalam tugas pengamanan tertutup yang dilengkapi surat tugas. Selama menjalankan tugas, Penanggung Jawab dan Pelaksana dapat dilengkapi dengan senjata api, amunisi, dan/atau peralatan keamanan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pembiayaan pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Tenaga Nuklir Nasional.