Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai Badan Hukum Milik Negara untuk mendukung kemandirian dan otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. UPI akan mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, dan memiliki hak serta kewajiban sebagai badan hukum. Struktur organisasi UPI terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Universitas. UPI berfungsi sebagai lembaga nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan sistem multi kampus. UPI berhak memberikan gelar akademik dan penghargaan kepada peserta didik dan masyarakat yang memenuhi syarat. Pembiayaan UPI berasal dari pemerintah, masyarakat, pihak luar negeri yang tidak mengikat, serta usaha dan tabungan universitas.