on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia
Also known as: PP 15/2014 · PP No. 15 Tahun 2014 · PP Nomor 15 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur pengelolaan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang otonom.
Ketentuan Substansial: UPI diatur untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan prinsip nirlaba. UPI memiliki organ-organ seperti Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik (SA) yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan universitas. UPI juga memiliki kewenangan untuk memberikan ijazah dan gelar akademik, serta mengelola pendanaan dan kekayaan secara mandiri. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem penjaminan mutu internal, norma dan etika akademik, serta bentuk dan tata cara penetapan peraturan di UPI.