Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Bebas). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.
- Pengaturan mengenai kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, termasuk kewajiban penyerahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Inward Manifest, dan Outward Manifest.
- Prosedur pembongkaran, penimbunan, dan pemuatan barang di Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang telah ditentukan.
- Ketentuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, termasuk persyaratan perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
- Pengaturan mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain atas barang yang telah selesai dibongkar dari sarana pengangkut, termasuk tujuan pengeluaran barang (misalnya, dimasukkan ke Kawasan Bebas, diangkut lanjut, atau dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean).
- Pengaturan mengenai pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas, termasuk tujuan pengeluaran barang (misalnya, ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau tempat lain dalam Daerah Pabean).
- Pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
- Ketentuan mengenai kendaraan bermotor yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
- Pengaturan mengenai barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Pengaturan mengenai barang kiriman.
- Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akses kepabeanan.
- Pengaturan mengenai kemasan yang dipakai berulang-ulang (returnable package).
- Kewajiban penggunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory).
Peraturan ini juga mengatur mengenai penghitungan bea masuk, cukai, dan pajak, serta sanksi-sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.